Advertisement:

KTKLN Bagi Pekerja Profesional Indonesia di Luar Negeri: Kebijakan Mendadak Yang Dipaksakan

Opinion

Oleh Yoga Dirga Cahya.

Akhir-akhir ini banyak di antara teman-teman pekerja profesional Indonesia yang mendapatkan halangan saat akan kembali ke Singapura akibat tidak memiliki sebuah kartu yang disebut Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Mungkin ada banyak di antara rekan-rekan pekerja profesional Indonesia yang belum mengerti apa kegunaan dan kepentingan kartu ini. Tulisan saya ini akan mengulas secara ringkas tentang sasaran KTKLN dan apakah pekerja profesional Indonesia yang bekerja di luar negeri perlu memiliki kartu ini.


Video: Sesi tanya jawab dialog KTKLN (25/6): Yoga DC

UndangUndang (UU) No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri mengamanatkan agar semua tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan yang layak. Walaupun UU ini sudah diterbitkan pada tahun 2004 namun baru diimplementasikan setelah PeraturanMenteriTenagaKerja (Permen) No.Per.14/MEN/X/2010 dan SuratEdaranKepalaBadanNasionalPenempatandanPerlindunganTenagaKerjaIndonesia (BNP2TKI) No. SE.02/KA/V/2011 diterbitkan.

Jika kita membedah UU No. 39/2004, pada hakikatnya UU ini adalah peraturan yang mengatur mengenai penempatan TKI sektor informal/domestik di luar negeri. Pasal 1 (1) UU ini menjabarkan bahwa “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” selanjutnya, pada pasal 63 (1) dijelaskan bahwa TKI hanya dapat diberikan KTKLN apabila yang bersangkutan:

a. Telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di Luar Negeri

b. Telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan

c. Telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.

Permen No. 14/2010, Bab V pasal 40 kemudian menjabarkan bahwa selain ketiga persyaratan yang diatur oleh UU dapat dibuktikan dengan berbagai surat keterangan, pasal ini juga mensyaratkan bahwa setiap calon TKI harus memiliki bukti setor biaya pembinaan TKI yang dibayarkan pada bank yang telah ditunjuk.


Yoga di sesi tanya jawab dialog publik tentang KTKLN (26 Juni 2011). (Photo by M.B)

Mari kita teliti apakah pekerja profesional memenuhi persyaratan UU dan Permen ini.

Dalam UU No. 39/2004 pasal 1 (3) dijelaskan bahwa “Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan”. Kemudian pada pasal 10 UU ini dijelaskan bahwa “Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari Pemerintah dan Pelaksanaan penempatan TKI swasta”. Pekerja profesional dalam hal ini sama sekali tidak ditempatkan oleh Pemerintah atau Pelaksanaan Penempatan TKI Swasta. Kebebasan pergerakan pekerja profesional diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 pasal 27 (2) dan dijamin oleh UU Imigrasi No. 9/1982 yang disempurnakan oleh UUNo. 6/2011.
Berdasarkan pasal 1 (9) Permen No. 14/2010, PAP didefinisikan sebagai “kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan  berangkat bekerja ke luar negeri...” dan pasal 32 mengatur bahwa PAP diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasitilasi oleh dinas provinsi. Pekerja profesional sama sekali tidak mengenal PAP ini, kami berangkat atas kemauan sendiri, sekolah atas biaya dan kamampuan sendiri dan mendapatkan kerja atas usaha sendiri. Tidak ada sedikitpun kami mendapatkan bantuan dari BNP2TKI ataupun BP2TKI.
Dalam pasal 68 UU No. 39/2004 dijelaskan bahwa “pelaksana penempatan TKI swasta wajib menginstruksikan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi”. Pekerja profesional Indonesia di luar negeri tidak diberangkatkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta seperti yang dijabarkan oleh pasal 68 di atas. Program asuransi tenaga profesional Indonesia di luar negeri, dilaksanakan secara mandiri dan dilaksanakan secara confidential antara employee dan employer.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak ada pembinaan dalam bentuk apa pun yang telah dilakukan oleh baik Depnaker atau badan-badan di bawahnya.

Pasal-pasal UU dan Permen yang telah dijabarkan di atas secara jelas telah membatasi sasaran penerbitan KTKLN adalah setiap TKI yang telah mengikuti proses penempatan pekerjaan di luar negeri. TKI yang mengikuti proses penempatan secara konstitusional adalah TKI dari sektor informal atau domestik. Di sini jelas kita lihat bahwa pekerja profesional tidak dibenarkan untuk memiliki KTKLN. Pekerja profesional tidak memenuhi satu pun persyaratan kepemilikan KTKLN yang disyaratkan oleh pasal 63 UU No 39/2004 dan pasal 40 Permen No. 14/2010. Kesimpulan: KTKLN tidak diperuntukkan bagi pekerja profesional Indonesia di Luar Negeri.

Dalam pelaksanaannya, untuk menjabarkan tata cara penerbitan KTKLN untuk TKI, BNP2TKI sebagai statutory board dari Depnaker, menerbitkan Surat Edaran No. SE.02/KA/V/2011 yang ditanda-tangani oleh Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat. Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa tidak hanya TKI dari sektor informal saja yang diwajibkan untuk memiliki KTKLN namun pekerja profesional dan bahkan Permanent Resident (PR) di negara lain diwajibkan untuk memegang KTKLN. Surat Edaran ini secara jelas telah melenceng dari payung hukum UU dan Permen yang menjelaskan bahwa pemegang KTKLN hanya diperuntukkan bagi TKI yang ditempatkan dan mengikuti proses penempatan ke Luar Negeri. Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa Surat Edaran Kepala BNP2TKI yang baru-baru ini diterbitkan telah menabrak UU dan Permen yang menaunginya.


Video: Sesi tanya jawab dialog KTKLN (25/6): Ramiany Sinaga

Keanehan terjadi saat para pekerja profesional ini mendapatkan hambatan di bandara di Indonesia saat akan kembali ke tempat tinggalnya di luar negeri. Telah banyak rekan-rekan kami yang kembali dari Indonesia kemudian ditanyakan oleh petugas imigrasi apakah mereka bekerja di luar negeri dan apakah mereka telah memiliki KTKLN. Hal ini terjadi dikarenakan petugas-petugas imigrasi kurang memahami isi dari UU no 39/2004 dan Permen No 14/2010 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ini. Mereka hanya berpedoman atas Surat Edaran Kepala BNP2TKI yang mengatakan bahwa SEMUA WNI yang bekerja di luar negeri tanpa pandang bulu, wajib memiliki KTKLN.

Pada hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2011, KBRI Singapura menyelenggarakan sebuah diskusi publik mengenai isu KTKLN dan kepabeanan. Pada kesempatan ini, saya menjelaskan poin-poin di atas kepada perwakilan BNP2TKI yang hadir pada saat itu. Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI Ibu Ramiany Sinaga telah mengakui bahwa pada hakikatnya memang UU ini diperuntukkan bagi TKI sektor informal dan perlunya revisi Surat Edaran yang mewajibkan tenaga profesional untuk memiliki KTKLN. Dalam kesempatan ini juga, Bapak Arifin Purba, (Direktur Penyiapan Dan Pemberangkatan), menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari penerbitan KTKLN bagi pekerja profesional adalah sebagai instrumen pendataan dan perlindungan tenaga kerja profesional Indonesia di luar negeri.

Alasan penggunaan KTKLN sebagai database dan instrumen perlindungan WNI di luar negeri ini sangatlah tidak masuk akal. Setiap penduduk Indonesia yang telah menetap di luar negeri dan berkeinginan untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia-nya pasti telah melaporkan dirinya ke berbagai perwakilan Indonesia di seluruh dunia. Begitu juga dengan pekerja profesional Indonesia di Singapura. Kami, pada kesempatan pertama yang ada, telah melaporkan perubahan alamat kami dan tercantum jelas dalam paspor kami. Hal ini secara jelas telah diamanatkan oleh UUNo. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jika Depnaker ingin membuat peta ketenagakerjaan penduduk Indonesia di luar negeri, akan sangat mudahnya jika Depnaker dapat berkordinasi dengan Deplu untuk mendapatkan hal ini. Mengenai isu perlindungan, kami para pekerja profesional telah dilindungi oleh UU ketenagakerjaan negara setempat dan konvensi International Labour Organization (ILO). Selain itu, KBRI telah memberikan perlindungan dan pelayanan yang sangat baik bagi warga Indonesia di luar negeri.

Perlu dicatat bahwa saya tidak anti dengan UU No. 39/2004 ini. UU ini sangat baik untuk melindungi pekerja sektor informal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pekerja informal ini, banyak yang belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan di banyak negara tempatan. DPR dan Pemerintah telah melakukan langkah progresif dalam menelurkan UU ini. Namun pada kenyataannya banyak celah yang harus diperbaiki dalam UU ini dan perlunya revisi beberapa pasal. Karena pada pelaksanaannya, banyak TKI di luar negeri yang dipersulit bahkan diperas saat pembuatan KTKLN ini.

Saya berkesimpulan dan berpendapat bahwa berdasarkan UU No. 39/2004 dan Permen No. 14/2010 pekerja profesional Indonesia di luar negeri tidak diperlukan untuk memiliki KTKLN. Perlindungan kerja pekeja profesional di Singapura telah diatur oleh Ministry of Manpower of Singapore dan dijamin oleh konvensi ILO. Pencatatan kependudukan WNI di luar negeri telah dijalankan dengan efektif oleh perwakilan Indonesia di luar negeri termasuk KBRI Singapura.

-------

Tentang penulis: Yoga Dirga Cahya saat ini menjabat sebagai Presiden di Indonesian Professionals' Association (IPA) Singapore (www.indoprof.com).

Red: Artikel ini menerima revisi minor pada 7 Mei 2013.

Comments

comments

HTML tutorial